TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menampik kabar juru pemantau jentik (jumantik) DKI Jakarta belum terima gaji selama 10 bulan. Informasi itu sempat viral di berbagai media.Premi menuturkan dia telah memeriksa hal ini kepada kepala bagian pemerintahan di wali kota. Hasilnya, sebagian besar sudah membayarkan gaji jumatik hingga September 2018. Adapun Oktober belum dibayar, karena menunggu APDB-P.
Dikatakan, hal tersebut terjadi karena peraturan gubernur berubah signifikan. Pembayaran jumantik dapat dilakukan setelah kader jumantik melaporkan jumlah rumah yang telah dikunjungi untuk memeriksa apakah ada jentik nyamuk di rumah itu.
“Jakarta Selatan dan Jakarta Timur telah membayar jumantik hingga September 2018,” ujarnya di Balai Kota, Kamis 18 Oktober 2018.
Premi membuktikan dengan menunjukkan bukti laporan yang disimpannya dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
“Jakarta Pusat seluruh kelurahan telah membayar jumantik hingga September 2018, kecuali Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Karang Anyar," katanya.
TEMPO/Tri Handiyatno
Jakarta Timur, sebagian besar sudah membayar jumantik hingga September 2018. "Adapun beberapa kelurahan yang belum membayar dalam proses standar pelayanan minimal (SPM) di sub bagian keuangan. Terdapat beberapa kelurahan yang sepakat untuk dibayarkan per triwulan,” jelasnya.
Jakarta Timur, sebagian besar sudah membayar jumantik hingga September 2018. "Adapun beberapa kelurahan yang belum membayar dalam proses standar pelayanan minimal (SPM) di sub bagian keuangan. Terdapat beberapa kelurahan yang sepakat untuk dibayarkan per triwulan,” jelasnya.
Kelurahan Jatinegara belum bisa mencairkan triwulan ketiga karena masuk dalam APBD-P.
Sedangkan untuk Jakarta Utara, semua telah membayar jumantik, kecuali Kelurahan Rorotan, Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Sukapura yang dibayar per triwulan.Isu jumantik belum dibayar bermula dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko yang mengeluhkan kinerja Pemprov DKI Jakarta belum membaya gaji jumantik, guru mengaji, dan marbot selama sepuluh bulan kepada wartawan.
Asal Artikel
Viral Jumantik Belum Digaji 10 Bulan, Ini Penjelasan DKI
Reviewed by NJD Yasdwipura
on
6:28 AM
Rating:



No comments: