Breaking News

Seo Services

Ratna Sarumpaet Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet tiba di Polda. ©2018 Merdeka.com/Ronald
Ratna Sarumpaet tiba di Polda. ©2018 Merdeka.com/Ronald
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Akibat perbuatannya tersebut, Ratna diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara 10 tahun," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/10).
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 memiliki dua ayat. Pertama berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ayat kedua, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya diberitakan, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap saat hendak pergi ke Chile.
Ratna Sarumpaet Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Reviewed by NJD Yasdwipura on 6:48 PM Rating: 5

No comments:

Post Bottom Ad

ads 728x90 B
Powered by Blogger.