Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Bupati Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya dalam kasus ini.
Awalnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Minggu 14 dan Senin 15 Oktober 2018 di Bekasi dan Surabaya.
Mereka yang diamankan yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), Kepala Bidang Dinas Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP, inisial S, Kabid Dinas Damkar inisial AB, staf Dinas DPMPTSP, inisial K, serta Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, inisial D.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi adanya suap terkait izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi sejak November 2017.
"Setelah dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi dengan bukti-bukti awal, maka dilakukan operasi tangkap tangan," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Syarif mengatakan, pada 14 Oktober 2018, sekitar pukul 10.58 WIB, tim Satgas KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Tim langsung mengamankan Taryadi di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang pada pukul 11.05 WIB. Tim KPK menemukan uang SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan Fitra Djaja yang juga konsultan Lippo Group di kediamannya di Surabaya. Fitra langsung digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.
Di waktu yang sama, tim juga mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin di sebuah gedung di Bekasi. Secara berturut-turut, tim kemudian mengamankan pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kadis Damkar Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar.
Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kabid Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchari, mantan Kadis LH Kabupaten Bekasi Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Kasimin, dan Kabid Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Sukmawatty di kediamannya masing-masing.
Seluruh pihak yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Terakhir, tim mengamankan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, pada Senin (15/10/2018), malam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Sementara itu, Billy Sindoro dan Neneng Rahmi saat ini masih dicari oleh tim KPK. KPK menghimbau agar keduanya menyerahkan diri untuk menjalani proses pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Asal Artikel Sumber: Liputan6.com
Kronologi OTT suap izin proyek pembangunan Meikarta melibatkan Bupati Bekasi
Reviewed by NJD Yasdwipura
on
5:17 PM
Rating:



No comments: