Breaking News

Seo Services

Fredrich Yunadi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Fredrich Yunadi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Vonis dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Fredrich Yunadi di tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan ‎vonis tujuh tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi pada tingkat banding, karena dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Hukuman tersebut sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Putusanya menguatkan putusan (pengadilan) tingkat pertama, pidana badan tetap tujuh tahun," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Takdir mengatakan, tim jaksa yang menuntut Fredrich di tingkat pertama mendapatkan salinan putusan banding Fredrich Yunadi dari Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta subsidair lima bulan kurungan.
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja ‎melakukan tindak pidana merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Fredrich dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich yang tidak terima putusan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Fredrich Yunadi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara di Tingkat Banding Fredrich Yunadi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara di Tingkat Banding Reviewed by NJD Yasdwipura on 4:49 AM Rating: 5

No comments:

Post Bottom Ad

ads 728x90 B
Powered by Blogger.